Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) adalah salah satu upaya pembinaan yangditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun, yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut.
Beberapa
dasar hukum yang berkaitan dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah
sebagai berikut :
- Pembukaan UUD 1945 ; Salah satu tujuan kemerdekaan adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa.
- Amandemen UUD 1945 pasal 28 CSetiap
anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
3. UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1)
Setiap
anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minta dan bakat.
4. UU No 20/2003 pasal 28
1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang
pendidikan dasar.
2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui
jalur pendidikan formal, non formal, dan/atau informal.
3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang
sederajat.
4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non
formal berbentuk kelompok bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk
lain yang sederajat.
5) Pendidikan anak usia dini pada jalur informal berbentuk
pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
PAUD MERUPAKAN KOMITMEN DUNIA
Komitmen Jomtien Thailand (1990)
Pendidikan untuk semua orang, sejak lahir sampai menjelang
ajal.
Deklarasi Dakkar (2000)
Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan
pendidikan anak usia dini secara komprehensif terutama yang sangat rawan dan
terlantar.
Deklarasi "A World Fit For Children" di New
York (2002)
"Penyediaan Pendidikan yang berkualitas"
PENTINGNYA PAUD
1) PAUD sebagai titik sentral strategi pembangunan sumber
daya manusia dan sangat fundamental.
2) PAUD memegang peranan penting dan menentukan bagi sejarah
perkembangan anak selanjutnya, sebab merupakan fondasi dasar bagi kepribadian
anak.
3) Anak yang mendapatkan pembinaan sejak dini akan dapat
meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan fisik maupun mental yang akan
berdampak pada peningkatan prestasi belajar, etos kerja, produktivitas, pada
akhirnya anak akan mampu lebih mandiri dan mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
4) Merupakan Masa Golden Age (Usia Keemasan). Dari
perkembangan otak manusia, maka tahap perkembangan otak pada anak usia dini
menempati posisi yang paling vital yakni mencapai 80% perkembangan otak.
5) Cerminan diri untuk melihat keberhasilan anak dimasa
mendatang. Anak yang mendapatkan layanan baik semenjak usia 0-6 tahun memiliki
harapan lebih besar untuk meraih keberhasilan di masa mendatang. Sebaliknya
anak yang tidak mendapatkan pelayanan pendidikan yang memadai membutuhkan
perjuangan yang cukup berat untuk mengembangkan hidup selanjutnya.
KONDISI YANG MEMPENGARUHI ANAK USIA DINI
Faktor Bawaan : faktor yang diturunkan dari kedua orang
tuanya, baik bersifat fisik maupun psikis.
Faktor Lingkungan
- Lingkungan dalam kandungan
- Lngkungan di luar kandungan :
lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah dll.
MEMAHAMI KARAKTERISTIK ANAK USIA DINI
Mengetahui hal-hal yang dibutuhkan oleh anak, yang
bermanfaat bagi perkembangan hidupnya.
- Mengetahui tugas-tugas
perkembangan anak, sehingga dapat memberikan stimulasi kepada anak, agar
dapat melaksanakan tugas perkembangan dengan baik.
- Mengetahui bagaimana membimbing
proses belajar anak pada saat yang tepat sesuai dengan kebutuhannya.
- Menaruh harapan dan tuntutan
terhadap anak secara realistis.
- Mampu mengembangkan potensi
anak secara optimal sesuai dengan keadaan dan kemampuannya.
Semoga
Bermanfaat..
(Training
Volunteer CERIC FISIP USU 2007)
Tujuan
PAUD adalah membantu mengembangkan seluruh potensi dan kemampuan fisik,
intelektual, emosional, moral dan agama secra optimal dlam lingkungan
pendidikan yang kondusif, demokratis dan kompetitif.
http://www.paud.kemdiknas.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar