pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang
merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang
diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan
pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan
perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar),
kecerdasan
(daya pikir, daya cipta, kecerdasan
emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan
komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui
oleh anak usia dini.
·
Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu
anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga
memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta
mengarungi kehidupan di masa dewasa.
·
Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan
belajar (akademik) di sekolah.
Rentangan anak usia dini menurut
Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut
kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD
dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun.
Ruang Lingkup Pendidikan
Anak Usia Dini
·
Infant (0-1 tahun)
·
Toddler (2-3 tahun)
·
Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
·
Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)
Satuan pendidikan penyelenggara
·
Taman Kanak-kanak (TK)
·
Kelompok Bermain (KB)
·
Taman Penitipan Anak (TPA)
·
Satuan PAUD Sejenis (SPS)
·
Bina Keluarga Balita
·
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
·
Keluarga
· Lingkungan
www.mutiara-hati.com
0 komentar:
Posting Komentar