Prinsip dan Tujuan Pendidikan TK
Jenjang Pendidikan TK
Anak yang dapat ditampung di TK adalah usia 4 – 6 tahun dengan lama Pendidikan 1 atau 2 tahun. Dan, pendidikan dikelompokkan menjadi dua yaitu kelompok A bagi anak usia 4 – 5 tahun dan kelompok B untuk anak usia 5 – 6 tahun. Pengelompokan ini bukan merupakan jenjang yang harus diikuti oleh setiap anak didik. Dengan kata lain, bahwa setiap anak didik dapat berada selama 1 (satu) tahun pada Kelompok A atau Kelompok B, atau selama 2 (dua) tahun pada Kelompok A dan Kelompok B.
Tujuan Pendidikan TK
a. Membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Pasal 1.14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003);
b. Mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik (Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003);
c. Membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990).
Prinsip Pendidikan TK
Berdasarkan Surat Edaran Mandikdasmen Depdiknas Nomor 1839/C.C2/TU/2009, Pelaksanaan pendidikan di TK menganut prinsip: ”Bermain sambil Belajar dan Belajar seraya Bermain”. Bermain merupakan cara terbaik untuk mengembangkan potensi anak didik. Sebelum bersekolah, bermain merupakan cara alamiah untuk menemukan lingkungan, orang lain dan dirinya sendiri.
Melalui pendekatan bermain, anak-anak dapat mengembangkan aspek psikis dan fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni. Pada prinsipnya bermain mengandung makna yang menyenangkan, mengasikkan, tanpa ada paksaan dari luar diri anak, dan lebih mementingkan proses mengeksplorasi potensi diri daripada hasil akhir. Pendekatan bermain sebagai metode pembelajaran di TK hendaknya disesuaikan dengan perkembangan usia dan kemampuan anak didik, yaitu secara berangsur-angsur dikembangkan dari bermain sambil belajar (unsur bermain lebih dominan) menjadi belajar seraya bermain (unsur belajar mulai dominan). Dengan demikian anak didik tidak merasa canggung menghadapi pendekatan pembelajaran pada jenjang pendidikan selanjutnya;
Larangan
Anak TK, sesuai dengan kondisi perkembangan dan pertumbuhannya, tidak boleh diberi pekerjaan rumah (PR). Dan, saat tamat pendidikan jenjang terakhir (kelompok B) tidak boleh diadakan kegiatan seremonial yang tak sesuai dengan prinsip pendidikan TK.
Pada usia 4 s.d 6 tahun, kebutuhan anak untuk bermain dan bersosialisasi lebih penting dibandingkan dengan kemampuan skolastik. Oleh karena itu, pendidikan di TK tidak diperkenankan memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada anak didik dalam bentuk apapun.
Perpisahan TK seyogianya dimanfaatkan untuk menjalin komunikasi dan menciptakan lingkungan yang mendukung bagi tumbuh kembang anak. Perpisahan hendaknya dimanfaatkan sebagai media silaturahmi antara anak didik, guru, orang tua dan masyarakat. Perpisahan bukan untuk meningkatkan prestise TK maupun orang tua. Oleh karena itu kegiatan seremonial seperti wisuda dengan menggunakan toga tidak perlu dilakukan.
Bagi yayasan penyelenggara pendidikan TK, guru, dan pihak yang terkait dengan pendidikan TK sebaiknya memahami Petunjuk Penyelenggaraan Pendidikan TK yang secara lengkap terdapat pada SE Dirjen Mandikdasmen Nomor 1839/C.C2/TU/2009; tanggal 23 April 2009.
seriale tv
0 komentar:
Posting Komentar