Pengertian dan Karakteristik Anak Usia Dini
Dalam
undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa pendidikan
anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU Nomor 20 Tahun
2003 Bab I Pasal 1 Ayat 14).
Anak
usia dini adalah anak yang baru dilahirkan sampai usia 6 tahun. Usia ini
merupakan usia yang sangat menentukan dalam pembentukan karakter dan
kepribadian anak (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 7). Usia dini merupakan usia di
mana anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat. Usia dini disebut
sebagai usia emas (golden age). Makanan yang bergizi yang seimbang serta
stimulasi yang intensif sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan
tersebut.
Ada
berbagai kajian tentang hakikat anak usia dini, khususnya anak TK diantaranya
oleh Bredecam dan Copple, Brener, serta Kellough (dalam Masitoh dkk., 2005:
1.12 – 1.13) sebagai berikut.
- Anak bersifat unik.
- Anak mengekspresikan
perilakunya secara relatif spontan.
- Anak bersifat aktif dan
enerjik.
- Anak itu egosentris.
- Anak memiliki rasa ingin tahu
yang kuat dan antusias terhadap banyak hal.
- Anak bersifat eksploratif dan
berjiwa petualang.
- Anak umumnya kaya dengan
fantasi.
- Anak masih mudah frustrasi.
- Anak masih kurang pertimbangan
dalam bertindak.
- Anak memiliki daya perhatian
yang pendek.
- Masa anak merupakan masa
belajar yang paling potensial.
- Anak semakin menunjukkan minat
terhadap teman.
Prinsip-prinsip Perkembangan Anak Usia Dini
Prinsip-prinsip
perkembangan anak usia dini berbeda dengan prinsip-prinsip perkembangan fase
kanak-kanak akhir dan seterusnya. Adapun prinsip-prinsip perkembangan anak usia
dini menurut Bredekamp dan Coople (Siti Aisyah dkk., 2007 : 1.17 – 1.23) adalah
sebagai berikut.
- Perkembangan aspek fisik, sosial,
emosional, dan kgnitif anak saling berkaitan dan saling mempengaruhi satu
sama lain.
- Perkembangan fisik/motorik,
emosi, social, bahasa, dan kgnitif anak terjadi dalam suatu urutan
tertentu yang relative dapat diramalkan.
- Perkembangan berlangsung dalam
rentang yang bervariasi antar anak dan antar bidang pengembangan dari
masing-masing fungsi.
- Pengalaman awal anak memiliki
pengaruh kumulatif dan tertunda terhadap perkembangan anak.
- Perkembangan anak berlangsung
ke arah yang makin kompleks, khusus, terorganisasi dan terinternalisasi.
- Perkembangan dan cara belajar
anak terjadi dan dipengaruhi oleh konteks social budaya yang majemuk.
- Anak adalah pembelajar aktif,
yang berusaha membangun pemahamannya tentang tentang lingkungan sekitar
dari pengalaman fisik, social, dan pengetahuan yang diperolehnya.
- Perkembangan dan belajar
merupakan interaksi kematangan biologis dan lingkungan, baik lingkungan
fisik maupun lingkungan sosial.
- Bermain merupakan sarana
penting bagi perkembangan social, emosional, dan kognitif anak serta
menggambarkan perkembangan anak.
- Perkembangan akan mengalami
percepatan bila anak berkesempatan untuk mempraktikkan berbagai
keterampilan yang diperoleh dan mengalami tantangan setingkat lebih tinggi
dari hal-hal yang telah dikuasainya.
- Anak memiliki modalitas beragam
(ada tipe visual, auditif, kinestetik, atau gabungan dari tipe-tipe itu)
untuk mengetahui sesuatu sehingga dapat belajar hal yang berbeda pula
dalam memperlihatkan hal-hal yang diketahuinya.
- Kondisi terbaik anak untuk
berkembang dan belajar adalam dalam komunitas yang menghargainya, memenuhi
kebutuhan fisiknya, dan aman secara fisik dan fisiologis.
Pendidikan Anak Usia Dini
Jalur Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini
Dalam
undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa pendidikan
anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU
Nomor 20 Tahun 2003 (Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional) Bab I Pasal 1
Ayat 14).
Dalam
pasal 28 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman
Kanak-kanak (TK), Raudathul Athfal, atau bentuk lain yang sederajat.
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Satuan
pendidikan anak usia dini merupakan institusi pendidikan anak usia dini yang
memberikan layanan pendidikan bagi anak usia lahir sampai dengan 6 tahun. Di
Indonesia ada beberapa lembaga pendidikan anak usia dini yang selama ini sudah
dikenal oleh masyarakat luas, yaitu:
Taman
Kanak-kanak (TK) atau Raudhatul Atfal (RA)
TK
merupakan bentuk satuan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia 4 sampai 6 tahun, yang
terbagi menjadi 2 kelompok : Kelompok A untuk anak usia 4 – 5 tahun dan Kelompok
B untuk anak usia 5 – 6 tahun.
Kelompok
Bermain (Play Group)
Kelompok
bermain berupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program
kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun (Yuliani Nurani Sujiono,
2009: 23)
Taman
Penitipan Anak (TPA)
Taman
penitipan anak merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus
pengasuhan dan kesejahteraan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun. TPA
adalah wahana pendidikan dan pembainaan kesejahteraan anak yang berfungsi
sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya
berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena
bekerja atau sebab lain (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 24).
Landasan Pendidikan Anak Usia Dini
Landasan Yuridis Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam
Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi”.
Dalam
UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa
”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan
bakatnya”.
Dalam
UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir
14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia
Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum
jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang
sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA,
atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan
informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh
lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.”
Landasan Filosofis Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan
merupakan suatu upaya untuk memanusiakan manusia. Artinya melalui proses
pendidikan diharapkan terlahir manusia-manusia yang baik. Standar manusia yang
“baik” berbeda antar masyarakat, bangsa atau negara, karena perbedaan pandangan
filsafah yang menjadi keyakinannya. Perbedaan filsafat yang dianut dari suatu
bangsa akan membawa perbedaan dalam orientasi atau tujuan pendidikan.
Bangsa
Indonesia yang menganut falsafah Pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan
manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu menjadikan
manusia indonesia seutuhnya.Bangsa Indonesia juga sangat menghargai perbedaan
dan mencintai demokrasi yang terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika
yang maknanya “berbeda tetapi satu.” Dari semboyan tersebut bangsa Indonesia
juga sangat menjunjung tinggi hak-hak individu sebagai mahluk Tuhan yang tak
bisa diabaikan oleh siapapun. Anak sebagai mahluk individu yang sangat berhak
untuk mendaptkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Dengan pendidikan yang diberikan diharapkan anak dapat tumbuh sesuai dengan
potensi yang dimilkinya, sehingga kelak dapat menjadi anak bangsa yang
diharapkan. Bangsa Indonesia yang menganut falsafah Pancasila berkeyakinan
bahwa pembentukan manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu
menjadikan manusia indonesia seutuhnya Sehubungan dengan pandangan filosofis
tersebut maka kurikulum sebagai alat dalam mencapai tujuan pendidikan, pengembangannya
harus memperhatikan pandangan filosofis bangsa dalam proses pendidikan yang
berlangsung.
Landasan Keilmuan Pendidikan Anak Usia Dini
Konsep
keilmuan PAUD bersifat isomorfis, artinya kerangka keilmuan PAUD dibangun dari
interdisiplin ilmu yang merupakan gabungan dari beberapa displin ilmu,
diantaranya: psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak,
antropologi, humaniora, kesehatan, dan gizi serta neuro sains atau ilmu tentang
perkembangan otak manusia (Yulianai Nurani Sujiono, 2009: 10).
Berdasarkan
tinjauan secara psikologi dan ilmu pendidikan, masa usia dini merupkan masa
peletak dasar atau fondasi awal bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Apa
yang diterima anak pada masa usia dini, apakah itu makanan, minuman, serta
stimulasi dari lingkungannya memberikan kontribusi yang sangat besar pada
pertumbuhan dan perkembangan anak pada masa itu dan berpengaruh besar
pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya.
Pertumbuhan
dan perkembangan anak tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan perkembangan
struktur otak. Dari segi empiris banyak sekali penelitian yang menyimpulkan
bahwa pendidikan anak usia dini sangat penting, karena pada waktu manusia
dilahirkan, menurut Clark (dalam Yuliani Nurani Sujono, 2009) kelengkapan
organisasi otaknya mencapai 100 – 200 milyard sel otak yang siap dikembangkan
dan diaktualisasikan untuk mencapai tingkat perkembangan optimal, tetapi hasil
penelitian menyatakan bahwa hanya 5% potensi otak yang terpakai karena
kurangnya stimulasi yang berfungsi untuk mengoptimalkan fungsi otak.
Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini
Secara
umum tujuan pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi
anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri
dengan lingkungannya.
Secara
khusus tujuan pendidikan anaka usia dini adalah (Yuliani Nurani Sujiono, 2009:
42 – 43):
- Agar anak percaya akan adanya
Tuhan dan mampu beribadah serta mencintai sesamanya.
- Agar anak mampu mengelola
keterampilan tubuhnya termasuk gerakan motorik kasar dan motorik halus,
serta mampu menerima rangsangan sensorik.
- Anak mampu menggunakan bahasa
untuk pemahaman bahasa pasif dan dapat berkomunikasi secara efektif
sehingga dapat bermanfaat untuk berpikir dan belajar.
- Anak mampu berpikir logis,
kritis, memberikan alasan, memecahkan masalah dan menemukan hubungan sebab
akibat.
- Anak mampu mengenal lingkungan
alam, lingkungan social, peranan masyarakat dan menghargai keragaman
social dan budaya serta mampu mngembangkan konsep diri yang positif dan
control diri.
- Anak memiliki kepekaan terhadap
irama, nada, berbagai bunyi, serta menghargai karya kreatif.
Prinsip-prinsip Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan
anak usia dini pelaksanaannya menggunakan prinsip-prinsip (Forum PAUD, 2007)
sebagai berikut.
Berorientasi
pada Kebutuhan Anak
Kegiatan
pembelajaran pada anak harus senantiasa berorientasi kepada kebutuhan anak.
Anak usia dini adalah anak yang sedang membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk
mencapai optimalisasi semua aspek perkembangan baik perkembangan fisik maupun
psikis, yaitu intelektual, bahasa, motorik, dan sosio emosional.
Belajar
melalui bermain
Bermain
merupakan saran belajar anak usia dini. Melalui bermain anak diajak untuk
bereksplorasi, menemukan, memanfaatkan, dan mengambil kesimpulan mengenai benda
di sekitarnya.
Menggunakan
lingkungan yang kondusif
Lingkungan
harus diciptakan sedemikian rupa sehingga menarik dan menyenangkan dengan
memperhatikan keamanan serta kenyamanan yang dapat mendukung kegiatan belajar
melalui bermain.
Menggunakan
pembelajaran terpadu
Pembelajaran
pada anak usia dini harus menggunakan konsep pembelajaran terpadu yang
dilakukan melalui tema. Tema yang dibangun harus menarik dan dapat
membangkitkan minat anak dan bersifat kontekstual. Hal ini dimaksudkan agar
anak mampu mengenal berbagai konsep secara mudah dan jelas sehingga
pembelajaran menjadi mudah dan bermakna bagi anak.
Mengembangkan
berbagai kecakapan hidup
Mengembangkan
keterampilan hidup dapat dilakukan melalui berbagai proses pembiasaan. Hal ini
dimaksudkan agar anak belajar untuk menolong diri sendiri, mandiri dan
bertanggungjawab serta memiliki disiplin diri.
Menggunakan
berbagai media edukatif dan sumber belajar
Media
dan sumber pembelajaran dapat berasal dari lingkungan alam sekitar atau bahan-bahan
yang sengaja disiapkan oleh pendidik /guru.
Menggunakan
berbagai media edukatif dan sumber belajar
Pembelajaran
bagi anak usia dini hendaknya dilakukan secara bertahap, dimulai dari konsep
yang sederhana dan dekat dengan anak. Agar konsep dapat dikuasai dengan baik
hendaknya guru menyajikan kegiatan–kegiatan yang berluang .
Referensi
Masitoh
dkk. (2005) Strategi Pembelajaran TK. Jakarta: 2005.
Patmonodewo,
Soemiarti. (2003) Pendidikan Anak Prasekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Siti
Aisyah dkk. (2007) Perkembangan dan Konsep Dasar Pengembangan Anak Usia Dini.
Jakarta: Universitas Terbuka.
Sujiono,
Yuliani Nurani. (2009) Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta:
PT Indeks.
UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Jakarta:
Visimedia
https://ebekunt.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar