er Guru Sebagai Profesi | Pendidikan Guru TK - Guru Taman Kanak Kanak

Guru Sebagai Profesi

Pendidik ( guru ) adalah tenaga professional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat (2), UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 2 ayat (1) UU RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Mengacu pada landasan Yuridis dan kebijakan tersebut,secara tegas menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi dari pihak pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang muara akhirnya pada peningkatan kualitas pendidikan nasional. Sekarang bagaimana menurut Anda tentang ungkapan guru sebagai “ Pahlawan tanpa tanda jasa “. Masihkah itu berada di pundak seorang guru ?.

Pengakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap pekerjaan guru sebagai profesi perlu disambut gembira dengan apresiasi yang tulus. Pengakuan tersebut menunjukkan kepedulian dan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah pendidikan nasional yang semakin pelik. Pemerintah tampaknya telah menyadari betul bahwa ketertinggalan bangsa kita dibidang pendidikan bila dibandingkan dengan Negara tetangga menjadi salah satu penyebab tingkat kemampuan berkompetensi bangsa ini sangat rendah. Human Index Development yang rendah membuat pertumbuhan ekonomi kita sulit maju.

Profesi guru yang selama ini kurang mendapat perhatian, pasti merasakan pengakuan tersebut sebagai angin segar yang membuat para guru bernafas lega. Selama ini mereka merasa kurang diperhatikan sehingga ada pameo guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Pada satu sisi guru dihargai dan diakui sebagai pahlawan yang bejuang dalam meningkatkan martabat bangsa, pada sisi lain guru tidak diberikan kesejahteraan yang layak. Gaji guru dikota besar hanya cukup untuk dua minggu. Oleh sebab itu, guru terpaksa melakukan kegiatan lain untuk menambah penghsilan mereka. Dua tahun terakhir ini, berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidik. Salah satu diantaranya adalah pendidikan profesi dan sertifikasi pendidik yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK).

0 komentar:

Posting Komentar